Demikian disampaikan Kasipenkum Kejati DIY, Pramono Mulya, Sabtu (22/1/2011), di Yogyakarta.
"Perkembangannya (perkembangan pemeriksaan, Red) cepat, kok. Kami perkirakan akhir Januari nanti sudah selesai (kemudian diserahkan ke pengadilan)," ucapnya.
Untuk diketahuui, Sekda Bantul, Gendut Sudarto, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 500 juta dalam pengadaan buku ajar dari PT Balai Pustaka Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan Kejati DIY setelah melakukan penyelidikan sejak akhir Juni 2010. Meski berstatus tersangka, Gendut tak ditahan.
Kasus itu berawal saat Bupati (lama) Bantul, Idham Samawi, hendak melakukan penunjukan langsung (tanpa lelang) pengadaan buku PT Balai Pustaka senilai Rp 39 miliar pada 2005. Kepala Pemasaran Balai Pustaka Jateng, Murad Irawan, diduga mencairkan sejumlah dana sebagai pelicin proyek tersebut, sampai kemudian munculah nama Gendut.
Pihak Kejati DIY membidik Gendut memakai sejumlah pasal, dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Gendut juga terancam denda minimal Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.
Pramono mengatakan, keputusan Kejati DIY untuk penahanan Gendut akan menunggu perkembangan pemeriksaan dari bukti-bukti yang ada. "Nanti kami juga akan melakukan tindakan itu (menahan tersangka, Red). Tunggu saja," tegasnya.
Mengenai kasus serupa (dugaan suap dan atau gratifkasi pejebat-pejabat pemkot atau pemkab terkait buku ajar Balai Pusataka) di beberapa kota lain, Pramono mengaku tak bisa menanggapi apakah penanganannya sama dengan Kejati DIY. Menurutnya, setiap daerah memiliki penanganan masing-masing.
"Saya tidak berwenang soal penanganan dan kebijakannya. Coba tanya ke Pidsus (pidana khusus, Red). Yang jelas sementara ini kami masih melakukan penanganan dengan cara yang sesuai dengan prosedur di sini," katanya. (Sumber: Tribun Jogja)